Yang Dimaksud Harta Gono Gini Adalah
Harta gono gini adalah sebuah istilah yang sering dipakai untuk merujuk pada harta yang didapat selama masa pernikahan oleh suami dan istri. Yang harta ini dianggap sebagai milik bersama, terlepas dari siapa yang mendapatkan dan berkontribusi untuk mendapatkannya.
Jadi, kalau kalian menikah dan selama menikah beli rumah, mobil, atau bahkan usaha bareng, semua itu termasuk harta gono-gini.
Dasar Hukum Harta Gono Gini
- UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- KUH Perdata Pasal 119 yang berbunyi: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian
Pada saat terjadi perceraian antara suami istri, maka secara hukum harta bersama akan dibagikan secara merata kepada keduanya dengan perbandingan 50:50. Tetapi pembagian tersebut akan tidak berlaku apabila keduanya memililki perjanjian terkait pembagian harta ketika terjadi perceraian, seperti adanya perjanjian pra-nikah yang mengatur banyaknya harta yang akan dibagikan kepada keduanya. Maka, perbandingan 50:50 untuk pembagian harta bersama tidak akan berlaku, dan aturannya akan mengikuti perjanjian yang telah mereka buat
Memiliki masalah dalam pembagian Harta Gono Gini anda? Anda tidak mendapatkan hak anda yang ada dalam harta gono gini? Tenang saja, kami dapat membantu anda mendapatkan hak-hak anda. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi lebih lanjut
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang