Skip to content

Apa Itu Harta Gono Gini?

Harta Gono Gini

Apa Itu Harta Gono Gini?

Harta gono gini adalah semua harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan, harta yang dimaksud dapat berupa harta bergerak (misalnya uang, kendaraan) maupun harta tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Maka dari itu, harta gono gini dianggap sebagai milik bersama, terlepas dari siapa yang secara langsung membelinya (suami atau istri) atau mencatatkan namanya.

Bagaimana Status Harta Gono Gini Ketika Terjadi Perceraian?

Apabila terjadi perceraian, maka Harta gono gini akan:

  1. Dibagi sama rata yaitu 50:50 antara suami dan istri atau tergantung kesepakatan pembagian antara keduanya
  2. Apabila ada perjanjian pra nikah, maka pembagian harta gono gini harus sesuai dengan isi perjanjian yang ada

Harta Yang Tidak Termasuk Harta Gono Gini

  1. Harta pribadi yang sudah ada sebelum terjadinya pernikahan
  2. Harta warisan atau hibah atau hadiah dari seseorang yang ditujukan secara pribadi

Memiliki masalah dalam pembagian Harta Gono Gini anda? Anda tidak mendapatkan hak anda yang ada dalam harta gono gini? Tenang saja, kami dapat membantu anda mendapatkan hak-hak anda. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi lebih lanjut

PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners