Skip to content

Yang Dimaksud Dengan Harta Gono Gini Adalah

harta gono gini adalah
Harta Gono Gini Adalah

Harta Gono Gini Adalah

Harta gono gini adalah sebuah istilah yang sering dipakai untuk merujuk pada harta yang didapat selama masa pernikahan oleh suami dan istri. Yang harta ini dianggap sebagai milik bersama, terlepas dari siapa yang mendapatkan dan berkontribusi untuk mendapatkannya.

Jadi, kalau kalian menikah dan selama menikah beli rumah, mobil, atau bahkan usaha bareng, semua itu termasuk harta gono-gini.

Yang Termasuk Harta Gono Gini Adalah

Semua harta yang didapatkan setelah menikah adalah termasuk harta gono gini. Baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Diantara jenis-jenis harta gono gini adalah:

  1. Harta yang diperoleh dari hasil usaha/kerja, seperti gaji, keuntungan atau pendapatan lain.
  2. Harta bergerak, seperti mobil, motor, dll.
  3. Harta tidak bergerak, seperti rumah, sawah, tanah/kebun, bangunan, dll.
  4. Investasi, seperti deposito, saham, dll.

Pada intinya, seluruh jenis dan bentuk harta yang diperoleh selama masa perkawinan disebut sebagai harta gono gini. Dan yang bukan termasuk dari harta gono gini adalah seluruh jenis dan bentuk harta yang diperoleh sebelum perkawinan atau biasa disebut harta pribadi, warisan, maupun hibah yang ditujukan kepada orang tertentu.

Harta yang diperoleh selama masa perkawinan juga bisa disebut bukan / tidak termasuk harta gono gini ketika sebelum menjalani perkawinan, pihak suami dan istri mengajukan perjanjian pra nikah atau perjanjian pisah harta. Apabila perjanjian itu dibuat, maka seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan tidak termasuk harta gono gini melainkan kepemilikan harta tersebut dikaitkan dengan siapa yang memperolehnya.

Dasar Hukum Harta Gono Gini Adalah

  1. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. KUH Perdata Pasal 119 yang berbunyi: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian

Pada saat terjadi perceraian antara suami istri, maka secara hukum harta bersama akan dibagikan secara merata kepada keduanya dengan perbandingan 50:50. Tetapi pembagian tersebut akan tidak berlaku apabila keduanya memililki perjanjian terkait pembagian harta ketika terjadi perceraian, seperti adanya perjanjian pra-nikah yang mengatur banyaknya harta yang akan dibagikan kepada keduanya. Maka, perbandingan 50:50 untuk pembagian harta bersama tidak akan berlaku, dan aturannya akan mengikuti perjanjian yang telah mereka buat

Memiliki masalah dalam pembagian Harta Gono Gini anda? Anda tidak mendapatkan hak anda yang ada dalam harta gono gini? Tenang saja, kami dapat membantu anda mendapatkan hak-hak anda. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi lebih lanjut

Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners