Pernikahan adalah momen sakral yang harus diakui secara hukum agar memiliki kekuatan legal di mata negara. Karena pernikahan dapat dikatakan sah apabila pernikahan tersebut sah secara agama maupun secara hukum negara. Namun dengan berbagai macam kondisi yang tidak memungkinkan, pernikahan dapat dilakukan secara siri, Sehingga perlunya pencatatan pernikahan.
Kenyataannya, banyak pasangan yang menghadapi kendala dalam mengurus buku nikah, baik karena tidak adanya waktu untuk mengurus, kurangnya informasi, dokumen yang tidak lengkap, maupun prosedur administratif yang rumit. Di Kantor Pengacara WDY & Partners, kami dapat membantu Anda dalam pengurusan buku nikah secara profesional, cepat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Layanan Pengurusan Buku Nikah
Kantor Pengacara WDY & Partners menyediakan berbagai layanan jasa urus buku nikah, diantaranya:
- Buku Nikah Hilang
- Pencatatan Perkawinan (Isbat Nikah)
- Legalisasi Buku Nikah
Jangan biarkan kendala administratif menghambat legalitas pernikahan Anda. Percayakan pengurusan buku nikah Anda kepada WDY & Partners, kami selalu memastikan prosesnya berjalan dengan lancar. Hubungi Kami segera untuk konsultasi lebih lanjut
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang