Skip to content

Jasa Urus Buku Nikah/Akta Pernikahan Tanpa Ribet, Proses Cepat dan Resmi

Pernikahan adalah momen sakral yang harus diakui secara hukum agar memiliki kekuatan hukum di mata negara. Suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila pernikahan tersebut sah secara agama maupun secara hukum negara. Namun dengan berbagai macam kondisi, pernikahan terkadang dilakukan secara siri, sehingga perlunya pencatatan pernikahan.

Buku Nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara sah. Sedangkan bagi non-muslim, maka Akta Pernikahan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)bagi pasangan non-muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara sah.

Kenyataannya, banyak pasangan yang menghadapi kendala dalam mengurus buku nikah maupun akta pernikahan, baik karena tidak adanya waktu untuk mengurus, kurangnya informasi, dokumen yang tidak lengkap, maupun prosedur administratif yang rumit. Di Kantor Pengacara WDY & Partners, kami dapat membantu Anda dalam pengurusan buku nikah maupun akta pernikahan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Layanan Jasa Urus Buku Nikah

Kantor Pengacara WDY & Partners menyediakan berbagai layanan jasa urus buku nikah, diantaranya:

  1. Kehilangan buku nikah, rusak atau terbakar dan ingin dibuatkan lagi yang baru
  2. Nikah siri yang ingin disahkan dan dicatat secara resmi / Pencatatan Perkawinan (Isbat Nikah)
  3. Legalisasi Buku Nikah

Jangan biarkan kendala administratif menghambat legalitas pernikahan Anda. Percayakan pengurusan buku nikah Anda kepada WDY & Partners, kami selalu memastikan prosesnya berjalan dengan lancar. Hubungi Kami segera untuk konsultasi lebih lanjut.

Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners