Buku Nikah merupakan salah satu syarat apabila seseorang ingin mengajukan perceraian. Namun dalam beberapa kasus, ada faktor yang menjadi penyebab cerai tanpa buku nikah sehingga proses jalannya perceraian menjadi sedikit terhambat.
Tak perlu ambil pusing, anda dapat menggunakan jasa pengacara untuk mengurus proses perceraian anda apabila anda kehilangan/memiliki kendala dalam memenuhi syarat-syarat perceraian. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk mendapatkan bantuan.
Penyebab Terjadinya Cerai Tanpa Buku Nikah
- Pernikahan dilakukan secara agama atau adat saja (pernikahan siri) tanpa dicatat di KUA.
- Buku nikah hilang atau rusak.
- Pernikahan dilakukan di luar negeri tanpa pencatatan ulang di Indonesia
Berikut beberapa solusi apabila anda ingin mengajukan perceraian dan terkendala oleh beberapa masalah tersebut:
Pernikahan Siri tanpa dicatat di KUA
Mengajukan Isbat Nikah. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di pengadilan bagi pasangan yang menikah tetapi tidak memiliki dokumen resmi (buku nikah). Isbat nikah harus diajukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan cerai.
Ada beberapa syarat mengajukan isbat nikah, diantaranya adalah;
- Surat keterangan nikah dari penghulu atau tokoh agama yang menikahkan.
- KTP atau identitas pemohon.
- Bukti-bukti pernikahan (foto pernikahan, saksi, atau undangan).
- Saksi-saksi yang mengetahui pernikahan Anda.
Buku Nikah Hilang
- MInta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Ajukan permohonan surat keterangan kehilangan buku nikah ke KUA tempat Anda menikah.
Setelah 2 proses tersebut telah anda lakukan, maka KUA akan menerbitkan Duplikat Buku Nikah yang dapat digunakan dalam proses perceraian.