Skip to content

Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Saat Cerai

Harta Gono Gini Saat Cerai
Pembagian Harta Gono Gini Saat Cerai

Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Saat Cerai?

Pembagian Harta Gono Gini Saat Cerai akan dibagi secara merata dengan perbandingan 50:50, atau dapat dikatakan dari total jumlah semua harta yang dimiliki setelah terjadi pernikahan, dibagi setengah untuk suami dan setengah untuk istri.

Baca: Apa Itu Harga Gono Gini?

Perlu diketahui bahwa pembagian tersebut tidak akan berlaku apabila keduanya (suami-istri) memiliki perjanjian yang mengatur pembagian harta apabila terjadi perceraian. Perjanjian tersebut biasanya dapat berupa perjanjian pra-nikah.

Apakah Anda menghadapi kendala dalam pembagian harta gono-gini? Atau merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya menjadi milik Anda? Jangan khawatir, kami siap membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda dengan cara yang profesional dan terpercaya. Segera hubungi kami Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi.

Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners