Dalam kasus perceraian antara suami dan istri, harta bersama atau harta gono-gini biasanya dibagi secara seimbang, yaitu masing-masing pihak menerima 50% dari total aset yang diperoleh selama masa pernikahan. Dengan kata lain, seluruh harta yang terkumpul setelah menikah akan dibagi rata antara keduanya.
Pembagian Harta Gono-Gini konsepnya akan tetap sama apabila yang mengajukan perceraian adalah dari pihak suami (cerai talak) maupun dari pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian (cerai gugat)
Namun, pembagian ini tidak berlaku jika kedua belah pihak sebelumnya telah membuat perjanjian khusus yang mengatur pembagian harta dalam hal perceraian. Perjanjian semacam ini umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian pranikah.
Apakah Anda mengalami kesulitan dalam pembagian harta gono-gini atau merasa hak Anda tidak terpenuhi sebagaimana mestinya? Jangan cemas, kami hadir untuk membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda secara profesional dan dapat diandalkan. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners sekarang juga untuk mendapatkan layanan konsultasi.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang