Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bersama (gono-gini) didefenisikan sebagai suatu harta benda yang di peroleh oleh suami istri selama mereka melakukan ikatan pernikahan.
Dengan kata lain, Harta Gono Gini Dalam Islam sering disebut bahwa harta gono gini merupakan suatu harta benda yang di peroleh dengan cara menggabungkan antara harta seorang istri dan seorang suami akhirnya terjadi percampuran harta sehingga tidak ada pembeda.
Pada dasarnya, masalah harta gono gini tidak disinggung secara jelas dan tegas dalam hukum Islam. Dengan kata lain, masalah harta gogo-gini merupakan wilayah hukum yang belum terpikirkan. Alquran dan Hadis maupun kitab-kitab fiqih, terkhususnya kitab fiqih perkawinan yang disusun oleh
para ulama terdahulu, tidak ada yang membicarakan harta bersama dalam rumah tangga.
Pembahasan Harta Gono Gini Masuk Dalam Ilmu Apa?
Dalam ilmu Hukum Islam, harta gono-gini dapat disamakan atau digolongkan ke dalam harta syirkah, dimana harta yang terkumpul selama menikah harus dibagi 50:50 jika terjadi perceraian. Harta gono-gini dapat di qiyas kan dengan syirkah karena dipahami istri juga dapat dihitung sebagai pasangan (kongsi) yang bekerja, meskipun tidak ikut bekerja dalam arti yang sesungguhnya.
Yang dimaksud dengan (istri yang bekerja) yaitu adalah seperti mengurus rumah tangga, diantaranya adalah memasak, mencuci pakaian, mengasuh anak, membereskan rumah tangga, dan pekerjaan rumah lainnya, yang aktivitas tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata.
Jika anda memiliki masalah dan mengalami kesulitan dalam pembagian Harta Gono Gini serta tidak mendapatkan hak anda yang ada dalam harta gono gini, Tenang saja, kami dapat membantu anda mendapatkan hak-hak anda. Hubungi kami Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi terkait masalah anda
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang