Pemeliharaan anak sebagai akibat dari sebuah perceraian tidak jarang menimbulkan kejengahan dari pihak si ibu untuk mengurusnya ketika si ayah lalai dalam pemenuhannya. Seringkali kemenangan yang didapat di muka persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai putusan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Hal-hal yang sering terjadi contohnya : si ayah tidak rutin mengirim nafkah, nafkah yang tidak sesuai jumlah yang ditetapkan dalam putusan, pengiriman nafkah yang terlambat, atau bahkan tidak sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor seperti: si ayah enggan yang biasanya didasari karena kurangnya perhatian pada kepentingan anaknya; ayah tidak berpenghasilan atau menurutnya (si ayah) penghasilannya kurang; karena pengaruh emosional dengan mantan istri; putusan tidak bisa dilaksanakan; atau karena tidak adanya daya paksa.
Nafkah anak secara limitatif baik dalam undang-undang perkawinan, KHI, maupun dalam undang-undang tentang perlindungan anak telah ditetapkan sebagai kewajiban seorang ayah yang melekat meskipun ada pembatasan sesuai dengan kemampuan si ayah. Tetapi apapun itu maksud dari pembuat undang2 maupun hukum lainnya semestinya dapat dimaknai sebagai bentuk tanggungjawab secara menyeluruh (holistik) tentang bagaimana hak dan kewajiban serta hubungan antara ayah dan anak. Yaitu sebagai komunitas terkecil dalam hidup bermasyarakat dan berkeTuhanan, dimana diharapkan muncul kesadaran dan tanggung jawab seorang ayah dalam berkeluarga.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Perceraian?
Instrumen2 hukum yang seringkali bersifat kaku banyak sekali meninggalkan kekecewaan ketika kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggungjwab tidak menjadi landasan utama. Banyak kita temui temui kasus2 seorang ayah yang tidak peka dengan nasib anaknya, bahkan melalaikan kewajibanya baik secara materiil maupun non materiil. Anak kemudian hanya merasakan kehadiran si ibu dalam hidupnya dan asing dengan ayahnya. Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena akan memiliki dampak yang panjang bagi si anak, baik secara fisik maupun psikis.
Pranata hukum kita masih belum dapat secara maksimal menjamin terselenggaranya pemenuhan nafkah anak secara baik. Dalam kasus lalainya si ayah, pemenuhan nafkah akan terbentur pada prosedur eksekusi yg bersifat formal dan kaku. Demikian pula jaminan secara pidana juga masih belum menjadi pilihan yang disukai mengingat prosedur dan prosesnya yang merepotkan dan tidak sebanding dengan jumlah yang harus dipenuhi.
Demikian pula misal si ayah adalah seorang pekerja di sebuah institusi baik swasta maupun negeri, pengaduan terkait kelalaian si ayah pada anaknya juga seringkali menjadi bias penanganannnya. Tidak adanya aturan maupun ketentuan yang mengikat bagi institusi untuk dapat berperan aktif dalam hal tersebut tidak jarang justru menciptkan masalah baru yangvtidak diharapkan. Disamping itu pula, beberapa kasus dalam hal pengaduan nafkah anak, institusi justru seringkali bertindak sebagai pembela karyawannya dan tidak menjadi setidaknya penengah, dan hal ini menjadikan terkurasnya energi dari pihak si ibu untuk memperjuangkannya, hingga tidak jarang menyerah di tengah jalan.
Baca Juga: Prosedur Perceraian Di Pengadilan
Beberapa hal praktis yang mungkin bisa anda dijadikan referensi terkait pemenuhan nafkah anak :
- Bahwa dalam pemeriksaan perkara perdata kita bebas menyampaikan isi tuntutan kita, maka sebaiknya kita memformulasikan gugatan dengan sebaik dan sedetail mungkin, disamping jumlah, prosentase kenaikan, kapan dan cara pembayarannya;
- Macam-macam nafkah yang harus ditanggung, secara limitatif kita uraikan dengan jelas nafkah apa saja yang harus dipenuhi si ayah, misal nahkah hadlonah (yaitu nafkah makan sehari2), biaya pendidikan, maupun biaya kesehatan, dimana harus diformulasikan sebaik mungkin sesuai kaidah dan asas2 hukum acara;
- Jika dimungkinkan kita bisa memasukkan klausul penjaminan, yaitu dalam hal si ayah lalai, maka kita bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada instansi tempat si ayah bekerja misalnya melakukan pemotongan gaji bagi si anak.
DAN hal yang tidak kalah pentingya adalah anda sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menjaga tindakan anda tepat dan menjaga agar anda terhindar dari kekeliruan.
Demikan semoga bermanfaat.