Apa Itu Gugatan Cerai?
Dalam menjalani proses perceraian di pengadilan, ada satu berkas yang tak dapat terlepas dari proses tersebut. Berkas tersebut merupakan awal dari bermulanya tahapan perceraian. Berkas tersebut yaitu surat gugatan (gugatan cerai).
Gugatan cerai merupakan surat/berkas yang dibuat oleh penggugat atau pemohon (pihak yang mengajukan gugatan cerai) untuk mengajukan tuntutan status cerainya di pengadilan.
Pada proses perceraian di Pengadilan Agama, surat gugatan cerai dapat dibedakan menjadi 2 yaitu gugatan cerai dan gugatan cerai talak.
- Gugatan Cerai adalah surat gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama
- Gugatan Cerai Talak adalah gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang suami terhadap istrinya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama
Apabila gugatan cerai diajukan oleh seorang istri (di Pengadilan Agama) dan perceraiannya dikabulkan hakim, maka ia akan hilang haknya untuk mendapatkan nafkah idah dan mut’ah. Dan apabila yang mengajukan cerai (gugatan cerai talak) adalah suami dan perceraiannya dikabulkan hakim, maka si istri berhak mendapatkan nafkah idah dan mut’ah.
Apa Saja Alasan Istri Minta Bercerai?
Walaupun kenyataannya dalam agama Islam yang berhak mengatakan dan menyatakan talak (cerai) adalah suami, namun dengan seiring berkembangnya zaman dan bertambahnya permasalahan hukum keluarga, seorang istri juga berhak meminta cerai. Ada beberapa alasan yang digunakan oleh seorang isteri apabila ia ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Diantaranya adalah sebagai berikut
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan yang diajukan oleh istri, didalamnya dapat terkandung tuntutan-tuntutan sebagaimana berikut:
- Tuntutan status/tuntutan cerai;
- Tuntutan hak asuh/pemeliharaan anak;
- Tuntutan nafkah untuk pemeliharaan anak; dan
- Tuntutan harta bersama.
ANDA PUNYA MASALAH HUKUM? BINGUNG CARI PENGACARA YANG COCOK? TANYAKAN SAJA KEPADA KAMI!
TANYA PENGACARA