Pengajuan gugatan cerai tentunya memerlukan syarat-syarat tertentu, baik dokumen dan lainnya. Syarat-syarat yang dimaksud adalah:
1. Dokumen
a. Dokumen awal:
Dalam hal ini, yang dibutuhkan adalah berkas gugatan atau permohonan yang biasanya ditulis dan berisi identitas penggugat dan tergugat, serta alasan penggugat untuk mengajukan gugatan, Permohonan tersebut menguraikan fakta-fakta yang terjadi secara kronologis dan alasan hukum yang memberikan hak untuk menggugat termasuk tuntutan yang akan kita mintakan mintakan kepada majelis hakim.
b. Dokumen tertulis:
Demikian pula, setelah tahapan proses sidang dilaksanakan, akan ada sesi jawab-menjawab secara tertulis yang mengharuskan tergugat/termohon meyiapkan jawaban atas gugatan yang diberikan oleh penggugat
c. Dokumen Pembuktian
Dokumen yang diperlukan untuk pembuktian diantaranya akte nikah asli (atau salinan) bagi muslim, serta akte nikah dari catatan sipil dan gereja bagi mereka yang non-muslim, akte asli anak (jika ada anak) dan bukti pendukung lainnya yang relevan dengan tuntutan atau permohonan.
2. Melakukan pembayaran biaya panjar perkara yang ditetapkan oleh setiap pengadilan
3. Menyiapkan saksi-saksi sekurang kurangnya dua orang karena dalam sidang, saksi merupakan orang yang memahami dan mengetahui detail tentang perkara yang diajukan dalam gugatan atau permohonan
4. Bagi pihak pemohon atau penggugat (suami), yang bersangkutan harus menyediakan jumlah uang yang diperlukan untuk tali asih sesuai yang ditentukan oleh hakim.
5. Pemohon talak yang beragama Islam diharuskan untuk mengucapkan ikrar talak dalam waktu paling lama enam bulan sejak jatuh putusan oleh hakim. Dan apabila jika dalam waktu tersebut, pemohon talak tidak hadir untuk mengucapkan ikrar, maka permohonan cerai menjadi gugur dan ikatan perkawinan kembali lagi seperti semula.
6. Jika ada pihak yang berhalangan hadir, kepentingannya dapat diwakili oleh kuasa hukum yang memegang kuasa atas itu.
7. Jika pemohon atau penggugat berada di luar negeri, maka harus ada dokumen atau kuasa yang menjelaskan bahwa mereka berada di luar negeri. Kemudian dokumen tersebut harus dilegeskan di (KBRI) Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka tinggal.
8. Untuk non-muslim, penerbitan akte cerai memerlukan dokumen tambahan. Diantaranya adalah kuasa, apabila pengurusan perceraian dilakukan oleh kuasa hukum, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy kartu identitas pribadi (ktp).
HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
langsung tanyakan masalah anda dengan kami melalui nomor berikut
085225446928 , 085875577202
TANYA PENGACARA