Skip to content

Syarat Mengajukan Cerai Saat Hamil

Syarat Mengajukan Cerai Saat Hamil
Syarat Mengajukan Cerai Saat Hamil, sumber: pexels.com

Sebelum anda melangkah lebih jauh untuk memikirkan syarat mengajukan cerai saat hamil, ada baiknya anda pikirkan terlebih dahulu apakah perceraian merupakan jalan satu satunya untuk menyelesaikan masalah. Terlebih kondisi anda yang sedang dalam fase kehamilan mempengaruhi emosional anda dalam memutuskan suatu hal.

Apa Syarat Mengajukan Cerai Saat Hamil?

Syarat mengajukan cerai saat hamil tidaklah begitu berbeda dengan mengajukan gugatan perceraian pada umumnya.

  • Akta Nikah / Buku Nikah yang asli
  • Salinan akta nikah / Buku Nikah yang terlegalisir sebanyak 2 lembar
  • Foto kopi sertifikat persalinan (jika anda memiliki anak) lengkap dengan prangko dan dilegalisir
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK

Syarat-Syarat perceraian tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama (bagi muslim) setempat. Apabila pengajuan gugatan diterima oleh pengadilan, maka selanjutnya anda akan menjalani proses persidangan yang membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan. Apabila anda keberatan dengan proses persidangan yang lama, anda dapat menggunakan bantuan pengacara untuk mengurus perceraian anda.

Dengan bantuan pengacara, anda dapat memperjuangkan hak-hak anda sebagai wanita yang dirugikan oleh tergugat. Terlebih ketika kondisi anda sedang hamil, bantuan pengacara dapat menjaga emosional anda tetap stabil.

Baca : Berapa Biaya Pengacara Kasus Perceraian?

Bolehkan Mengajukan Gugatan Ceraian Saat Hamil?

Dalam hukum positif / hukum yang berlaku di Indonesia, mengajukan cerai saat hamil sah sah saja dilakukan karena tidak ada ketentuan pasti yang mengatur tentang larangan mengajukan gugatan cerai saat hamil. Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai meskipun dalam kondisi mengandung. Sebaliknya, seorang suami juga dapat mengajukan cerai talak kepada istrinya meskipun sedang mengandung.

Mengajukan gugatan perceraian dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan, seperti yang tertulis dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 yang menjelaskan tentang alasan-alasan perceraian termasuk syarat mengajukan cerai saat hamil, diantaranya adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Gugatan cerai yang anda ajukan ke pengadilan tentunya akan diterima ketika anda memenuhi semua syarat mengajukan cerai saat hamil. Namun di satu sisi, ketika proses peradilan berlangsung, hakim tentunya tidak serta merta mengkabulkan perceraian anda. Tetapi hakim akan mencoba mendamaikan antara anda dan pasangan anda, terlebih mengingat kondisi anda yang sedang hamil. Tentunya hakim juga akan memikirkan bagaimana nasib sang anak ketika sudah lahir nanti.

Menceraikan Istri Saat Hamil Menurut Pandangan Islam

Dalam Islam, tidak ada aturan yang mengatur tentang syarat mengajukan cerai saat hamil. Melainkan dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang Ibnu Umar untuk mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid.

Ada salah satu sahabat Nabi yang bernama Ibnu Umar pernah mentalak istrinya pada saat kondisi sedang haid, yang kemudian peristiwa ini diceritakan oleh Umar bin Khattab kepada Rasulullah SAW. Mendengar cerita tersebut, lalu Rasulullah SAW memerintahkan Umar untuk menyuruh anaknya untuk kembali kepada istrinya. Lalu apabila Ibnu Umar bersikeras untuk menceraikannya, maka ceraikan dalam kondisi suci atau hamil. Seperti sabda Rasulullah SAW dalam Hadist nya :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).

Hadits tersebut menjelaskan tentang larangan talak/cerai dalam keadaan haid, dan menjelaskan tentang kebolehan talak / cerai dalam keadaan suci atau hamil. Mayoritas ulama juga memperbolehkan penalakan / menceraikan wanita dalam keadaan hamil, walaupun ada beberapa ulama yang memakruhkan bahkan mengharamkan.

Apabila anda memutuskan untuk mengakhiri pernikahan anda dengan bercerai, pastikan anda telah memikirkannya matang-matang dan memperhatikan syarat mengajukan cerai saat hamil dengan hati-hati dan jelas. Jangan tentukan keputusan untuk bercerai anda lakukan dalam kondisi penuh emosional dan panik. Apabila anda merasa tidak mampu menyelesaikan permasalahan anda, gunakan jasa pengacara untuk membantu anda. WDY & Partners siap membantu segala permasalahan yang anda hadapi. Hubungi Kami.

PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners