Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan harus disusun secara sistematis dan memenuhi syarat formil putusan. Struktur formil ini penting untuk menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dari putusan yang dihasilkan.
Unsur Wajib Yang Harus Ada Di Dalam Putusan Perkara Pidana
Beberapa unsur yang wajib dicantumkan dalam struktur sebuah surat putusan pidana diantaranya meliputi:
- Identitas Terdakwa.
- Riwayat Penahanan (jika ditahan).
- Nama Penasihat Hukum.
- Amar Tuntutan Penuntut Umum.
- Amar Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum.
- Dakwaan Penuntut Umum.
- Keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa.
- Pertimbangan Majelis Hakim.
- Amar Putusan.
- Nama majelis hakim, tanggal putusan, nama panitera, penuntut umum dan penasihat hukum.
Bentuk Putusan
Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, bentuk putusan pengadilan telah diatur secara tegas dalam KUHAP. Bentuk putusan pengadilan yang ditentukan KUHAP harus memenuhi syarat formal agar sah dan memiliki kekuatan hukum, jika dilanggar, maka putusan batal demi hukum. KUHAP Pasal 197 ayat 2 menyebutkan “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”.
Beberapa poin Syarat formil yang harus tercantum di dalam putusan seperti yang tertuang dalam KUHAP Pasal 197 ayat 1 :
- kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
- tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
- dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
- pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
- tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
- pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
- hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakanyang dijatuhkan;
- ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
- keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
- perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
- hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;