Di bidang hukum, memahami berbagai sumber hukum sangat penting baik bagi para profesional hukum maupun individu yang mencari keadilan. Sistem hukumnya rumit dan memiliki banyak segi, dengan berbagai prinsip dan peraturan yang memandu prosesnya. Dua kategori dasar sumber hukum adalah sumber hukum formil dan materiil, atau sumber hukum formal dan substantif. Lalu apa perbedaan keduanya dan apa saja contohnya? Simak artikel berikut!
Apa Itu Sumber Hukum Formil dan Materiil?
Pengertian
Dalam sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jenis sumber hukum yang memainkan peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Sumber hukum formil dan materiil, keduanya memiliki perbedaan yang penting yang harus dipahami. Karena keduanya merupakan tatanan konsep penting dalam sistem hukum di Indonesia.
Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan tentang prosedur dan mekanisme pembentukan hukum dalam suatu negara. Ini berarti, sumber hukum formil mengacu pada aturan dan prosedur yang dianggap sah dalam membuat dan mengatur hukum.
Sumber hukum formil sangat penting dalam menegakkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya sumber hukum formil yang jelas dan terstruktur, proses pembentukan hukum dapat berjalan dengan baik dan menghindari kediktatoran atau ketidakefektifan.
Baca: Apa Kedudukan Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum?
Di sisi lain, Sumber hukum materiil berkaitan dengan isi atau substansi dari hukum itu sendiri. Sumber hukum materiil merujuk pada segala hal yang menjadi dasar dalam pembuatan hukum, meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebiasaan, dan asas-asas hukum.
Yang menjadi perhatian dalam sumber hukum materiil adalah isi dan konsep dari hukum itu sendiri, termasuk tujuan dan nilai-nilai yang ingin dicapai. Hal itu karena sumber hukum materiil ini sangat penting karena membantu dalam interpretasi hukum dan menegakkan keadilan.
Terlepas dari perbedaan ini, sumber hukum formil dan materiil saling berkaitan dan saling bergantung. Sumber hukum formil adalah kerangka yang membentuk sistem hukum, sementara sumber hukum materiil adalah isi yang memberikan kehidupan pada sistem tersebut. Keduanya bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan hukum yang adil dan berkeadilan.
Pentingnya memahami sumber hukum formil dan materiil dalam sistem hukum tidak dapat diragukan lagi. Karena keduanya saling berkaitan dan saling melengkapi. Tanpa pemahaman yang baik tentang keduanya, pengambilan keputusan hukum dapat menjadi kabur dan tidak adil.
Baca: Apa Itu Status Quo Dalam Hukum?
Contoh-Contohnya
Sumber hukum formil dan materiil adalah dua konsep dasar dalam hukum yang menjadi landasan bagi sistem hukum sebuah negara. Sumber hukum formil mengacu pada aturan dan prosedur yang dianggap sah dalam membuat dan mengatur hukum, sementara sumber hukum materiil terkait dengan isi substansial dari hukum itu sendiri.
Contoh-contoh sumber hukum formil diantaranya adalah konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan peraturan administratif. Konstitusi adalah peraturan dasar yang merupakan landasan utama dalam menjalankan sistem hukum negara.
Peraturan perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan pemerintah dianggap sebagai sumber hukum formil karena ia dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif dan memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat. Putusan pengadilan juga dianggap sebagai sumber hukum formil, karena pengadilan memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan memberlakukan hukum.
Selain itu, contoh sumber hukum materiil adalah prinsip-prinsip umum hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi panduan bagi pembuat hukum dalam menyusun peraturan hukum. Misalnya, prinsip keadilan, prinsip kebersamaan, dan prinsip kemanusiaan. Prinsip-prinsip ini bisa ditemukan dalam berbagai peraturan hukum, baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Selain itu, kasus atau putusan pengadilan juga dapat dikatakan sebagai sumber hukum materiil. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar bagi pembentukan peraturan hukum. Putusan pengadilan tersebut menjadi preseden atau contoh yang diikuti oleh pengadilan-pengadilan selanjutnya dalam menyelesaikan kasus serupa.