Bagaimana Proses & Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama?
1. Pendaftaran Perkara
Perkara didaftarkan oleh pihak pemohon/penggugat/kuasa hukum melalui aplikasi/website masing-masing pengadilan. Setelah perkara terdaftar dan Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan (jadwal sidang) keluar, seluruh pihak (Pemohon/ Penggugat/ Kuasa Hukum dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat) diharapkan menghadiri sidang yang sudah dijadwalkan
2. Tahapan/Urutan Agenda Sidang*
- Upaya damai antara kedua belah pihak
- Pembacaan gugatan/permohonan
- Jawaban dari tergugat/termohon
- Replik dan Duplik
- Pembuktian (penggugat dan tergugat)
- Kesimpulan (penggugat dan tergugat)
- Musyawarah Majelis (hakim)
- Pembacaan putusan/Penetapan
*setiap tahapan sidang yang dilaksanakan, ada toleransi penundaan karena suatu faktor sebanyak maksimal dua kali sidang
3. Verzet, Banding, dan Peninjauan Kembali
Verzet merupakan perlawanan tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Adapun Verstek adalah putusan yang ditetapkan oleh hakim tanpa dihadiri oleh tergugat tanpa alasan yang sah meski tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Verze, Banding, dan Peninjauan Kembali merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas atau tidak terima atas putusan perkara yang ditetapkan oleh hakim. Upaya ini dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan perkara dikeluarkan.
4. Putusan Perkara
Setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim, dan semua pihak menerimanya. Maka putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
ANDA PUNYA MASALAH HUKUM? BINGUNG CARI PENGACARA YANG COCOK? TANYAKAN SAJA KEPADA KAMI!
TANYA PENGACARA