Skip to content

Cara Mengajukan Permohonan Adopsi Di Pengadilan

Apa Itu Adopsi?

Adopsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan sepasang suami istri untuk mengambil seorang anak dari keluarga orang lain (anak dari orang tua lain), yang kemudian mengangkat anak tersbut menjadi anaknya (anak angkat). Dalam prosedurnya, apabila pasangan tersebut ingin mengangkat anak, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan / pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada,

akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri.

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Disebutkan bahwa bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis. Dan pengajuan permohonan tersebut dilakukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya kepada panitera dengan dibubuhi materai secukupnya, kemudian dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat.

Proses Permohonan Adopsi

  • Isi dari permohonan yang berupa motivasi mengangkat anak.
  • Memberikan gambaran kehidupan masa depan seorang anak angkat
  • Meyakinkan kebenaran memelihara anak tersebut dengan baik.
  • Disertai dua orang saksi yang mengetahui benar kondisi Pemohon baik moril maupun materil.
  • Alat Bukti Identitas KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, pemohon dan para pihak yang terkait seperti orang tua anak yang akan diangkat (jika masih ada). Akte Kelahiran calon anak angkat Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Keterangan Sehat, Surat Penghasilan

Setelah permohonan tersebut disetujui oleh Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda terima kemudian harus Anda bawa ke Kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahiran anak angkat tersebut. Yang kemudian dalam akta tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

TANYA PENGACARA
Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners