Dalam dunia pengadilan, seluruh perkara yang berproses didalamnya akan menjalani serangkaian proses peradilan yang terstruktur, yang setelah semua rangkaian itu terpenuhi, maka pada tahap akhir proses peradilan yaitu akan ditetapkannya sebuah keputusan/putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim sebagai final atau kesimpulan atau tanda hasil proses peradilan dari suatu perkara. Yang kemudian hasil tersebut dinamakan dengan Putusan Pengadilan
Pengertian Putusan Pengadilan
Dalam hukum acara pidana, putusan pengadilan merupakan elemen penentu yang menjadi final dari proses peradilan. Menurut Pasal 1 butir 11 KUHAP, Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dengan kata lain, putusan pengadilan adalah kesimpulan resmi yang disampaikan oleh hakim atau majelis hakim dalam suatu perkara, dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk memerintahkan terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum untuk melaksanakan sesuatu, baik berupa hukuman, pelepasan, atau tindakan lain yang sekaligus menandai berakhirnya perkara pidana tersebut proses beracara di dalam pengadilan
Jenis-Jenis Putusan Pengadilan
Dalam sistem peradilan Indonesia, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, terdapat dua jenis putusan yang dapat ditetapkan oleh hakim, yaitu putusan sela dan putusan akhir.
Putusan Sela
Putusan Sela adalah putusan dijatuhkan/diambil hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan. Putusan ini biasanya dikeluarkan karena adanya masalah pada syarat formil dalam dakwaan jaksa, seperti ketidaksesuaian kompetensi pengadilan (baik absolut maupun relatif), Locus delicti danTempus delicate (tempat dan waktu perkara) tidak tercantum dengan jelas, ne bis in idem, pre yudicial (perselisihan kewenangan), dll.
Putusan sela belum menyentuh pokok perkara, artinya berkaitan semisal pengadilan tidak berwenang mengadili, surat dakwaan tidak memenuhi syarat dakwaan (syarat formil dan syarat meteriil atau surat dakwaan jaksa kabur).
Putusan Akhir
Putusan Akhir adalah putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pokok perkara berdasarkan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum), alat bukti yang diajukan, serta keyakinan hakim. Putusan ini menjadi akhir dari suatu proses beracara dalam sidang di pengadilan.
Setelah jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan dan terdakwa/penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan, ketua majelis hakim akan menyatakan bahwa sidang ditunda tahap pemeriksaan ditutup dengan catatan dapat dibuka kembali atas kemauan hakim/karena wewenangnya/permintaan JPU/terdakwa.
Putusan Pengadilan dapat disampaikan hari itu juga/pada sidang berikutnya, yang sebelumnya harus diberitahukan. Selama sidang ditunda, majelis melakukan musyawarah untuk mengambil putusan. Dalam rapat permusyawaratan, diusahakan mencapai kesepakatan mengambil putusan.
Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat
kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka
berlaku ketentuan sebagai berikut (Pasal 182 ayat 6 KUHAP):
- Putusan diambil dengan suara terbanyak.
- jika ketentuan tersebut (diambil dengan suara terbanyak) tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Macam-Macam Isi Kandungan Putusan
Putusan Bebas
Putusan Bebas adalah Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Dalam bahasa belanda biasa disebut veijspraak yaitu putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan ini dijatuhkan oleh pengadilan, jika majelis hakim berpendapat kesalahan/perbuatan yang didakwakan tidak terbukti sah dan meyakinkan di pemeriksaan persidangan, karena minimnya bukti yang telah ditetapkan UU tidak dapat terpenuhi. Misalnya hanya ada keterangan tersangka saja, tanpa dikuatkan alat bukti lain, atau misalnya minimum alat bukti terpenuhi, tetapi hakim tidak mendapat keyakinan pada alat bukti.
Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.”
Putusan ini bersifat negatif. Artinya, hakim yang memutus tidak menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, melainkan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti. Walaupun kemungkinan, terdakwa memang melakukan perbuatan didakwakan, tetapi di persidangan jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan/terdakwa.
Hal ini dikarenakan sistem pembuktian yang dianut KUHAP berupa sistem pembuktian negatif/negetief wettelijk sistem. Maksudnya adalah bahwa dalam proses peradilan, pembuktian harus dilakukan dengan memberikan minimal 2 jenis alat bukti yang sah seperti yang tercantum dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tak hanya itu, keyakinan hakim adalah penting pada penegakan hukum pidana. Walau ada bukti cukup seperti disyaratkan UU, tanpa keyakinan hakim, maka terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman/pidana. Sistem pembuktian negatif dijelaskan dalam Pasal 183 KUHAP
Apabila pada akhirnya hakim memutus bebas, dan status terdakwa berada di tahanan, maka terdakwa diperintahkan dibebaskan dengan segera pada saat itu juga (Pasal 191 Ayat 3 KUHAP).
Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
Putusan lepas atau dalam istilah Belanda disebut onslag van alle rechtsvervolging adalah putusan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Maksudnya adalah Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum seperti yang termaktub dalam Pasal 191 Ayat 2 KUHAP.
Contohnya adalah seseorang yang membunuh begal karena membela diri dari serangan begal tersebut yang mengancam jiwa dan hartanya, maka meskipun perbuatannya terbukti, hukum menganggapnya tidak bersalah secara pidana karena terdapat alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) seperti yang termaktub dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Sehingga dalam hal ini, perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi bukan tindak pidana. Maka, bisa saja hakim menyatakan putusan lepas.
Putusan ini dijatuhkan ketika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti benar, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, jadi bukan perbuatan yang dapat dipidana, perbuatan yang terbukti itu sama sekali tidak dapat dimasukkan dalam salah satu ketentuan UU pidana. Putusan ini umumnya dijatuhkan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dengan demikian, Putusan Lepas berbeda dengan Putusan Bebas. Pada putusan bebas, perbuatan terdakwa dianggap tidak terbukti. Sementara pada putusan lepas, perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak memenuhi unsur pidana atau terhalang pertanggungjawaban hukum, sehingga tidak layak dijatuhi hukuman.
Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan atau dalam istilah Belanda disebut veroordeling, adalah putusan pengadilan yang berisi pernyataan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang didakwakan dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka dijatuhi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang menurut UU tersebut, bila terdakwa terbukti bersalah, maka harus dijatuhi pidana.
Namun ada pengecualian bagi anak yang belum berumur 16 tahun yqng melakukan pidana, di mana hakim diberikan beberapa pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 KUHP, yaitu:
- Menyerahkan ke orang tua atau walinya, tanpa dikenai pidana.
- Memerintahkan terdakwa diserahkan ke pemerintah, dan dibina di tempat pendidikan negara sampai berumur 18 tahun.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Jika terdakwa dibawah umur dijatuhi pidana penjara, maka pidana pokok maksimum dikurangi sepertiganya (Pasal 47 Ayat 1 KUHP), dan apabila tindak pidananya diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, maka maksimal hukumannya menjadi penjara 15 tahun (Pasal 47 Ayat 2 KUHP), sedangkan untuk pidana tambahan pencabutan hak dan pengumuman putusan tidak boleh dijatuhkan.
Dalam kaitannya dengan (BB) barang bukti, jika BB yang diajukan dalam perkara tidak berkaitan langsung dengan terdakwa, maka hakim harus memutus apakah barang tersebut akan dikembalikan ke yang paling berhak/dirampas untuk kepentingan negara/dimusnahkan setelah hakim memutus perkara,
Pun setelah putusan dijatuhkan, terdakwa harus diberitahu tentang hak-haknya, antara lain:
- Hak segera menerima/menolak isi putusan.
- Hak mempelajari sebelum menerima/menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU.
- Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu menurut UU untuk mengajukan gerasi dalam hal ia menerima putusan.
- Hak untuk memeriksa perkaranya dalam tingkat banding.
- Hak mencabut pernyataan.
Putusan pemidanaan merupakan tanda berakhirnya proses pemeriksaan perkara pidana di tingkat pertama dan sekaligus membuka jalan bagi terdakwa untuk menggunakan hak-haknya dalam sistem peradilan pidana, termasuk menempuh upaya hukum lanjut seperti PK (Peninjauan Kembali) jika diperlukan.
Apabila Anda sedang menghadapi persoalan hukum baik berupa pidana, perdata, niaga, dll, jangan tunda untuk mendapatkan pendampingan hukum. Percayakan penyelesaian masalah hukum Anda kepada Kantor Pengacara WDY & Partners. Kami siap mendampingi Anda dengan layanan hukum yang terpercaya, cepat, dan berintegritas. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan langkah hukum yang tepat.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang