Pengertian Putusan Inkrah
Putusan inkrah yaitu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Putusan disebut (inkrah) jika upaya hukum seperti verzet, banding, dan kasasi tidak dipergunakan dan tenggang waktunya sudah habis/telah selesai mempergunakannya. Ketika suatu putusan telah inkrah, maka putusan tersebut tidak hanya sah dan final, tetapi juga memiliki daya eksekusi.
Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan inkrah kecuali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan alasan-alasan sangat tertentu. Sekalipun ada upaya hukum PK (upaya hukum luar biasa), tidak menghalangi upaya eksekusi putusan tersebut, karena daya eksekusi yang dimilikinya. Demikian juga putusan tersebut berdaya bukti autentik, yang kebenarannya tidak dapat disangkal/dimentahkan dengan apapun karena putusan dibuat oleh lembaga berwenang.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas menyebutkan definisi atau ketentuan teknis tentang inkracht. Pasal 270 KUHAP hanya mengatur tentang putusan yang dapat dieksekusi.
Demikian pula dalam sistem pembuktian menurut KUHAP, diberlakukan sistem pembuktian negatif. Bahwa hakim tidak boleh memutus perkara tanpa dikuatkan minimum alat bukti yang ditentukan dalam UU (KUHAP Pasal 184) disertai dengan keyakinan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Ketatnya kualifikasi penjatuhan pidana terhadap seseorang menunjukkan bahwa proses pembuktian yang ketat dan akurat dapat menjadi dasar dari kekuatan putusan pengadilan serta menjamin tegaknya keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.