Skip to content

PENGACARA PURWOKERTO

Kantor Pengacara Semarang
Pengacara Purwokerto

Kantor Pengacara Purwokerto WDY & Partners menangani berbagai macam perkara hukum di bidang Litigasi maupun Non Litigasi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Purwokerto yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Beberapa perkara umum yang biasa kami tangani di wilayah Purwokerto kebanyakan adalah perkara perdata. Perkara perdata meliputi: cerai gugat, cerai talak, hak asuh anak, harta gono gini, nafkah anak, sengketa warisan.

Berikut perkara yang dapat kami bantu tangani untuk anda.

1. Litigasi :

  • Perdata
  • Perceraian (PA/PN)
  • KDRT
  • Pidana Umum
  • Korupsi
  • Kepailitan
  • Perbankan
  • Kredit Macet
  • Niaga
  • Wanprestasi
  • Perkara Perburuhan

2. Non Litigasi :

  • Konsultan Perusahaan
  • Konsultan Perbankan/Koperasi
  • Mediasi
  • Somasi

Terkendala biaya ketika ingin menyelesaikan perkara anda dengan bantuan pengacara? Tak perlu khawatir, kami tidak membebankan kepada klien kami pembayaran diluar kesepakatan pembayaran awal. Hubungi kami dan dapatkan penawaran harga.

Sebagai Pengacara Purwokerto, kami juga melayani konsultasi hukum via online/Whatsapp. Hubungi Kami dan konsultasikan perkara anda kepada kami.

PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners