Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Cerai?
Pada saat terjadi perceraian dalam sebuah pasangan suami istri, maka harta gono gini (harta bersama) akan dibagi secara merata dengan perbandingan 50:50, atau dapat dikatakan dari total jumlah semua harta yang dimiliki setelah terjadi pernikahan, dibagi setengah untuk suami dan setengah untuk istri.
Perlu diketahui bahwa pembagian tersebut tidak akan berlaku apabila keduanya (suami-istri) memiliki perjanjian yang mengatur pembagian harta apabila terjadi perceraian. Perjanjian tersebut biasanya dapat berupa perjanjian pra-nikah.
Apakah Anda menghadapi kendala dalam pembagian harta gono-gini? Atau merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya menjadi milik Anda? Jangan khawatir, kami siap membantu Anda memperjuangkan hak-hak Anda dengan cara yang profesional dan terpercaya. Segera hubungi kami Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang