Perceraian adalah sebuah proses yang sulit dan penuh emosi bagi pasangan yang terlibat. Dalam situasi seperti ini, memiliki seorang pengacara perceraian yang kompeten dan berpengalaman dapat membuat perbedaan besar dalam mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Bagaimana Tahapan Mengurus Perceraian Online?
Dalam era yang serba digital ini, sistem administrasi peradilan juga mengalami digitalisasi. Perubahan ke digitalisasi terjadi diantaranya dalam sistem administrasi:
- pendaftaran perkara atau e-Filing
- pembayaran perkara / pembayaran biaya panjar atau e-Payment
- pemanggilan para pihak atau e-Summons
- persidangan secara online atau e-Litigation
- pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
- penyampaian salinan akta cerai
Mengurus perceraian online dinamakan e-court, yang dilakukan di laman web masing-masing pengadilan yang bersangkutan dengan tempat kejadian perkara.
Siapa Yang Bisa Mengakses E-Court?
Dalam hal mengurus perceraian secara online di laman e-court pengadilan, akses ke e-court hanya dimiliki oleh beberapa pengguna terdaftar, dan harus terverivikasi. Diantara pengguna yang memiliki akses adalah para pengacara / adovkat / kuasa hukum. Ini berarti apabila ada seorang pemohon atau penggugat yang ingin mengurus perceraian secara online, pemohon atau penggugat tersebut memerlukan jasa advokat.
Menghadapi perceraian adalah proses yang tidak mudah, tetapi dengan bantuan pengacara perceraian WDY & Partners, Anda dapat merasa lebih yakin dan dapat mengatasi kesulitan yang mungkin timbul. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam hukum keluarga dan perceraian, WDY & Partners berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien kami. Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan pengacara perceraian di Semarang, jangan ragu untuk menghubungi WDY & Partners.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang