Buku Nikah merupakan salah satu syarat apabila seseorang ingin mengajukan perceraian. Namun dalam beberapa kasus, ada faktor yang menjadi penyebab cerai tanpa buku nikah sehingga proses jalannya perceraian menjadi sedikit terhambat.
Tak perlu ambil pusing, anda dapat menggunakan jasa pengacara untuk mengurus proses perceraian anda apabila anda kehilangan/memiliki kendala dalam memenuhi syarat-syarat perceraian. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk mendapatkan bantuan.
Penyebab Terjadinya Cerai Tanpa Buku Nikah
Biasanya, seseorang yang ingin bercerai tidak memperhatikan dokumen-dokumen yang menjadi syarat bercerai. Salah satunya adalah ketiadaan buku nikah. Buku nikah merupakan bentuk pencatatan resmi pernikahan yang dilangsungkan di Indonesia. Seseorang yang tidak mempunyai buku nikah walaupun sudah menikah, biasanya disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
- Pernikahan dilakukan secara agama atau adat saja (pernikahan siri) tanpa dicatat di KUA.
- Buku nikah hilang atau rusak.
- Pernikahan dilakukan di luar negeri tanpa pencatatan ulang di Indonesia
Baca : Apakah Mengajukan Cerai Saat Hamil Dapat Dilakukan?
Pernikahan Siri Tanpa Dicatat di KUA
Mengajukan Isbat Nikah. Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di pengadilan bagi pasangan yang menikah tetapi tidak memiliki dokumen resmi (buku nikah). Isbat nikah harus diajukan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan cerai.
Ada beberapa syarat mengajukan isbat nikah, diantaranya adalah;
- Surat keterangan nikah dari penghulu atau tokoh agama yang menikahkan.
- KTP atau identitas pemohon.
- Bukti-bukti pernikahan (foto pernikahan, saksi, atau undangan).
- Saksi-saksi yang mengetahui pernikahan Anda.
Buku Nikah Hilang
Anda tidak bisa cerai tanpa buku nikah. Dan pabila anda kehilangan buku nikah, anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini untuk memenuhi dokumen yang menjadi syarat perceraian :
- MInta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Ajukan permohonan surat keterangan kehilangan buku nikah ke KUA tempat Anda menikah.
Setelah 2 proses tersebut telah anda lakukan, maka KUA akan menerbitkan Duplikat Buku Nikah yang dapat digunakan dalam proses perceraian.
Perceraian tanpa adanya buku nikah sangatlah merepotkan. Karena buku nikah merupakan dokumen atau bukti sah sebuah perceraian dilakukan. Apabila anda merasa keberatan mengurus semuanya, anda dapat menggunakan bantuan pengacara / kuasa hukum untuk mengurus semuanya dari awal hingga akhir proses perceraian. Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners siap membantu anda. Hubungi kami.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang