Skip to content

Apakah Pihak Wanita Bisa Mengajukan Cerai Saat Hamil?

Apakah Pihak Wanita Bisa Mengajukan Cerai Saat Hamil?

Cerai Saat Hamil dapat dilakukan. Tidak ada larangan hukum bagi seorang suami untuk mengajukan cerai talak atau seorang istri mengajukan gugatan cerai saat sedang hamil. Namun ada beberapa prosedur khusus pada perceraian dalam kasus ini.

Anda dapat menggunakan bantuan Pengacara WDY & Partners apabila merasa keberatan dengan prosedur yang ada. Hubungi Kami

Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners