Skip to content

Apakah Pihak Wanita Bisa Mengajukan Cerai Saat Hamil?

Apakah Pihak Wanita Bisa Mengajukan Cerai Saat Hamil?

Cerai Saat Hamil dapat dilakukan. Tidak ada larangan hukum bagi seorang suami untuk mengajukan cerai talak atau seorang istri mengajukan gugatan cerai saat sedang hamil. Namun ada beberapa prosedur khusus pada perceraian dalam kasus ini.

Hubungi kami untuk konsultasi terkait masalah perceraian yang anda hadapi. Anda dapat menggunakan bantuan Pengacara WDY & Partners apabila merasa keberatan dengan prosedur yang ada.

Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners