Cerai Online dapat dilakukan secara di Indonesia melalui layanan E-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya e court para pihak untuk mengajukan gugatan, mengunggah dokumen, membayar biaya perkara, dan mengikuti proses persidangan secara online, terutama pada tahap awal pendaftaran perkara.
Walaupun demikian, tidak semua proses dapat dilakukan sepenuhnya online. Karena kehadiran fisik dari tergugat maupun penggugat masih diperlukan untuk mediasi atau sidang tertentu (tergantung kebijakan hakim).
Apabila anda merasa keberatan, anda dapat menkuasakan permasalahan anda kepada Pengacara WDY & Partners. Kami siap membantu anda dalam menyelesaikan perkara anda. Hubungi Kami.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang