Perceraian adalah keputusan terberat yang terpaksa ditempuh ketika permasalahan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun, sebelum mengajukan gugatan cerai, setiap pasangan wajib mengetahui apa saja persyaratan perceraian yang harus dipenuhi sebelum menjalani proses perceraian.
Seseorang yang sudah lelah dalam menghadapi permasalahan rumah tangga biasanya ingin proses perceraian mereka berjalan dengan cepat. Maka dari itu yang bersangkutan harus memahami dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Lihat penjelasan berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Apa Saja Yang Harus Disiapkan Untuk Persyaratan Perceraian?
Mengajukan gugatan perceraian tentunya memerlukan kelengkapan dokumen dan identitas. Untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus melampirkan dokumen yang mengandung semua persyaratan perceraian yang diperlukan.
Bagi pasangan yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), apabila ingin mengajukan gugatan perceraian, maka diajukan di Pengadilan Agama. Sebaliknya, pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri.
Selain itu, anda perlu meluangkan waktu anda untuk menghadiri beberapa kali proses persidangan yang memerlukan waktu 3-6 bulan. Anda juga perlu menyiapkan bukti-bukti pendukung apabila dalam gugatan, anda mencantumkan pembagian harta, hak asuh anak, dll. Apabila anda merasa kerepotan dalam menghadiri proses persidangan, anda dapat menggunakan jasa pengacara untuk mengurus proses perceraian anda hingga akhir.
Baca : Syarat Mengajukan Cerai Saat Hamil
Dokumen-Dokumen Persyaratan Perceraian
- Surat nikah asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, penggugat harus melampirkan bukti kepemilikan harta, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.
Prosedur Yang Harus Dilakukan Agar Gugatan Diterima Oleh Pengadilan
Bantuan Hukum Dalam Memenuhi Persyaratan Perceraian
Keberatan dengan mengurus segala hal terkait perceraian? Tak perlu khawatir, anda dapat mengkuasakan urusan anda kepada kami, Kantor Pengacara WDY & Partners. Kami akan senantiasa membantu anda mengurus semuanya dari awal hingga akhir akta cerai anda terbit. Hubungi Kami.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang