Skip to content

Pajak Adalah? | WDY & Partners Law Office

Apa Itu Pajak? Pajak adalah
Apa Itu Pajak? Pajak adalah

Apa Itu Pajak? Pajak adalah

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dibayar oleh rakyat. Dalam kata lain, pajak dapat di artikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​Sistem pajak di Indonesia adalah salah satu bagian penting dalam pembangunan negara. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap individu, perusahaan, atau lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilihat dari sisi hukum, pajak sebagai sebuah objek utama dalam kegiatan negara untuk membiayai segala jenis kebutuhan yang diperlukan oleh negara.

Baca: Konsultan Pajak Semarang | WDY & Partners

Apa Saja Jenis-Jenis Pajak?

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai (BM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Membutuhkan konsultan pajak untuk perusahaan/bisnis anda? WDY & Partners dapat membantu anda dalam mengelola segala hal tentang perpajakan bisnis anda. Hubungi Kami.

Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners