Apa Itu Harta Gono Gini?
Harta gono gini atau harta bersama adalah semua harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan, harta yang dimaksud dapat berupa harta bergerak (misalnya uang, kendaraan) maupun harta tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Maka dari itu, harta gono gini dianggap sebagai milik bersama, terlepas dari siapa yang secara langsung membelinya (suami atau istri) atau mencatatkan namanya.
Baca: Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Saat Cerai
Bagaimana Status Harta Gono Gini Ketika Terjadi Perceraian?
Apabila terjadi perceraian, maka Harta yang didapatkan setelah pernikahan akan:
- Dibagi sama rata yaitu 50:50 antara suami dan istri atau tergantung kesepakatan pembagian antara keduanya
- Apabila ada perjanjian pra nikah, maka pembagian harta gono gini harus sesuai dengan isi perjanjian yang ada
Harta Yang Tidak Termasuk Harta Bersama
Ada beberapa kategori harta yang tidak termasuk harta bersama, diantaranya adalah:
- Harta pribadi yang sudah ada sebelum terjadinya pernikahan
- Harta yang didapatkan setelah pernikahan, tetapi suami dan istri membuat perjanjian pra nikah sebelum pernikahan
- Harta warisan atau hibah atau hadiah dari seseorang yang ditujukan secara pribadi
Memiliki masalah dalam pembagian bersama yang anda miliki? Anda tidak mendapatkan hak anda yang ada dalam harta bersama? Tenang saja, kami dapat membantu anda mendapatkan hak-hak anda. Hubungi Kantor Pengacara WDY & Partners untuk konsultasi lebih lanjut
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang