Skip to content

Solusi Urus Cerai Tanpa Sidang Untuk TKW/TKI

urus cerai tanpa sidang, biaya urus cerai tanpa sidang, urus cerai tanpa surat nikah, mengurus cerai tanpa sidang
Solusi Urus Cerai Tanpa Sidang Untuk TKW/TKI

Urus Cerai Tanpa Sidang

Proses perceraian tekadang menjadi hal yang berat secara emosional, apalagi jika harus menghadiri persidangan berulang kali di pengadilan. Namun, bagi Anda yang berstatus WNI dan saat ini tinggal atau bekerja di luar negeri dan sedang mengalami masalah perceraian, anda tak perlu repot pulang ke Indonesia untuk mengurus perceraian anda

Ya, saat ini Anda tidak perlu kembali ke Indonesia hanya untuk menjalani seluruh proses sidang perceraian secara langsung. Cukup dengan memberikan kuasa anda kepada kami, maka kami akan mengurus seluruh proses perceraian dari awal hingga akhir tanpa anda harus hadir di ruang sidang.

Apakah Mengurus Cerai Tanpa Sidang Bisa Dilakukan?

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, praktik pemberian kuasa untuk mengurus cerai tanpa sidang sepenuhnya dibolehkan. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah oleh UU No. 3 Tahun 2006 dan diperbarui lagi melalui UU No. 50 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa salah satu atau kedua pihak yang tidak bisa hadir langsung di persidangan, diperbolehkan menunjuk kuasa hukum yang sah untuk mewakilinya selama proses cerai berlangsung.

Dua Pilihan untuk WNI di Luar Negeri yang Ingin Mengurus Perceraian

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin mengajukan perceraian, umumnya ada dua pilihan yang bisa diambil:

  • Opsi pertama, Anda bisa memilih mengikuti sidang secara langsung dengan cara pulang ke Indonesia dan hadir dalam setiap tahapan persidangan. Namun, opsi ini sering kali menyita waktu, biaya, dan tenaga, serta dapat mengganggu pekerjaan atau aktivitas Anda di luar negeri.
  • Opsi kedua, Anda cukup menunjuk pengacara perceraian terpercaya sebagai kuasa hukum penuh, sehingga Anda tidak perlu hadir di persidangan sama sekali. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan hasilnya tetap sah secara hukum.

Hal yang Perlu Anda Perhatikan

Meski terdengar lebih praktis, menyerahkan kuasa kepada pengacara tetap harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Pastikan Anda memilih pengacara yang resmi, berpengalaman, dan dapat dipercaya, agar proses perceraian berjalan lancar dan sesuai hukum. Selain itu, Anda juga tetap perlu menjalin komunikasi aktif dengan pengacara untuk mengikuti perkembangan kasus dan memastikan semua informasi tersampaikan dengan baik.

Butuh Bantuan Urus Cerai Tanpa Sidang? Jika Anda sedang berada di luar negeri dan ingin mengurus cerai tanpa sidang dan pulang ke Indonesia, WDY & Partners siap membantu Anda. Dengan pengalaman menangani klien WNI di berbagai negara, kami memahami prosedur dan kebutuhan hukum Anda secara menyeluruh.


Kantor Pengacara WDY
PROFIL PENGACARA

Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
  • KTPA Nomor 02.10216
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002

Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang

Pengacara Semarang WDY & Partners