Konsultan Hukum Adalah
Konsultan hukum adalah seorang profesional di bidang hukum yang bertugas memberikan bimbingan, saran, serta pendapat hukum kepada individu maupun entitas bisnis dalam berbagai permasalahan yang dihadapi. Meskipun memiliki tanggung jawab yang serupa dengan pengacara, peran konsultan hukum terbatas pada pemberian nasihat hukum di luar persidangan dan tidak berwenang mewakili klien dalam proses litigasi di pengadilan.
Sebagai bagian dari profesi di bidang bantuan hukum, konsultan hukum berperan dalam memberikan panduan hukum yang membantu klien dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam lingkup perorangan maupun organisasi.
Anda membutuhkan konsultan hukum yang kompeten? Mencari konsultan hukum yang ahli dalam dapat memberikan solusi serta dapat menangani perkara litigasi maupun non litigasi? Hubungi kami dan temukan solusi perkara anda.
PROFIL PENGACARA
Wuri Dyah Yuliastri
S.H. M.H.
Legalitas Praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
Praktek Pengacara sejak tahun 2002 s.d sekarang