Skip to content

BERAPA TARIF JASA PENGACARA?

Konsultasi Hukum Gratis

Tarif Jasa Pengacara

Seorang klien harus membayar setidaknya dua biaya untuk mengurus perceraian: biaya advokat dan biaya panjar perkara di pengadilan.

Biaya panjar perkara dan biaya advokat bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian. Biaya pengacara atau jasa advokat, di sisi lain, bergantung pada kesepakatan antara klien dan pengacara yang bersangkutan.

Berikut ini penjelasan dari Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam penanganan kasus. Sebagai gambaran, kami akan mencontohkan penanganan kasus perceraian.

1. Biaya Pengacara

Biaya perceraian umumnya tidak diketahui. Selain itu, jumlah biaya yang dibayarkan klien kepada pengacara atau advokat yang dipilih secara wajar bergantung pada kesepakatan yang dibuat antara klien dan pengacara tersebut. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Klien dapat memilih skema pembayaran mana yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Pengacara dan advokat biasanya menawarkan layanan mereka dengan dua opsi pembayaran: satu kali, yang berarti biaya tunai, atau per jam, yang berarti biaya per jam.

Biaya jasa hukum dalam kasus perceraian terdiri dari sejumlah biaya, yaitu biaya advokat, biaya transportasi, biaya akomodasi, biaya sukses, dan biaya panjar perkara.

Namun, biaya panjar perkara bervariasi tergantung pada Pengadilan Agama atau Negeri tempat Anda mengajukan perceraian.

2. Biaya Panjar Perkara

Untuk banyaknya biaya panjar perkara, tergantung pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Karena tiap-tiap pengadilan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda-beda.

3. Biaya Pencatatan

Apabila putusan cerai telah ditetapkan oleh pengadilan, maka setelah itu perceraian harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perceraian ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan tanpa bermaterai, yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kepada Pegawai Pencatat di lokasi (daerah) perceraian itu terjadi, yang kemudian Pegawai Pencatat mendaftarkan putusan perceraian tersebut ke dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.

Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat perceraian terjadi, atau di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana. Kutipan Akta Perkawinan dan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diperlukan untuk melakukanpencatatan perceraian tersebut.

Kemudian pejabat terkait akan mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan, mencabut Kutipan Akta Perkawinan, lalu menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian ini tidak dipungut biaya. Menurut Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013), “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.” Penerbitan Kutipan Akta Perceraian adalah kelanjutan dari proses pencatatan perceraian.

TANYA PENGACARA
Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners