Apa Itu Perkawinan?
Perkawinan adalah upacara sakral yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan untuk meresmikan ikatan perkawinan mereka. Upacara ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan agama, hukum, dan norma sosial. Karena itu, suami dan istri harus saling mempertahankan hubungan pernikahan. Namun, ada saat-saat ketika pernikahan tidak dapat bertahan lagi, sehingga perceraian adalah satu-satunya pilihan.
Sebagian besar pasangan yang hendak bercerai pasti ingin prosesnya cepat. Maka dari itu yang bersangkutan harus memahami dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Lihat penjelasan berikut untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Apa Saja Berkas Persyaratan Perceraian
Untuk mengajukan gugatan cerai, pertama-tama harus dibuat surat gugatan yang mengandung semua persyaratan perceraian yang diperlukan, seperti:
- Surat nikah asli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, penggugat harus melampirkan bukti kepemilikan harta, seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.
Bagi pasangan yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), apabila ingin mengajukan gugatan perceraian, maka diajukan di Pengadilan Agama.
Sebaliknya, pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri.
Baca: Ingin Proses Cerai Cepat Dan Mudah? Simak Panduan Terbaik dan Praktis
Apa Bedanya Cerai Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama?
Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Mayoritas masyarakat yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri beragama non islam. Penggugat dapat dari pihak suami atau istri penggugat atau dapat diajukan langsung oleh kuasa hukumnya.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal bersama Penggugat dan Tergugat jika keduanya masih tinggal bersama.
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat jika:
- Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama
- Tempat tinggal Tergugat tidak diketahui
- Tergugat berada di luar negeri.
Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Orang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama pastinya beragama islam. Pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama saja (berarti perkawinan mereka dilakukan menurut hukum Islam) yang dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Terdapat beberapa perbedaan pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama berbeda dengan pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
Di pengadilan agama, apabila suami yang mengajukan cerai, maka posisinya adalah sebagai Pemohon, dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang berada di daerah hukum tempat tinggal Termohon(istri).
Namun, jika Istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Suami atau berada di luar negeri, permohonan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang berada di wilayah tempat tinggal Suami.
Sebaliknua, ketika istri mengajukan cerai, suami bertindak sebagai Tergugat dan istri sebagai Penggugat. Dan pengajuan gugatan dapat dilakukan di Pengadilan Agama yang berada di wilayah tempat tinggal Penggugat(istri)
Baca: 2 Macam Bentuk Gugatan Cerai
ANDA PUNYA MASALAH HUKUM? BINGUNG CARI PENGACARA YANG COCOK? TANYAKAN SAJA KEPADA KAMI!
TANYA PENGACARA