Skip to content

Pajak Adalah? | WDY & Partners Law Office

apa itu pajak?
pajak adalah

Apa Itu Pajak? Pajak adalah…

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​Sistem pajak di Indonesia adalah salah satu bagian penting dalam pembangunan negara. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap individu, perusahaan, atau lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dilihat dari sisi hukum, pajak sebagai sebuah objek utama dalam kegiatan negara untuk membiayai segala jenis kebutuhan yang diperlukan oleh negara.

Baca: Konsultan Pajak Berpengalaman | WDY & Partners Law Office

Apa Saja Jenis-Jenis Pajak?

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Bea Materai (BM)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kantor Pengacara Semarang WDY & Partners